Selasa, 07 Januari 2014

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME


KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
          Dewasa ini, korupsi menjadi permasalahan yang paling esensial di bumi pertiwi. Dalam beberapa kasus di Indonesia korupsi menjadi kata yang akrab bersamaan dengan kata kolusi dan nepotisme atau yang lazim di sebut KKN. Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan salah satu perusak perekonomian bangsa. Ironisnya, kita bisa menemukan permasalahan serupa di setiap instansi bukan hanya diinstansi kepemerintahan saja. Maka tidak heran ketika hasil survey yang di lakukan oleh Tranparency International Indonesia (TII) menyatakan Indonesia berada diposisi 114 dari 177 negara dalam kategori korupsi.
          Tindakan kriminal disebabkan karena adanya kesempatan untuk melakukannya. Sehingga muncullah mindset yang melenceng, dimana keinginan untuk memanfaatkan keadaan yang menguntungkan tersebut sangat sayang untuk dilewatkan sampai akhirnya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa seorang pejabat atau sesorang yang memiliki jabatan melakukan tindak pidana korupsi. Karena lingkungan yang kondusiflah yang memungkinkan mereka melakukannya. Bukan hanya itu, saat ini tak sedikit mahasiswa meminta uang semester sebesar Rp 1.650.000 menjadi Rp.2.000.000 kepada orangtuanya. Meskipun jumlah itu tidaklah seberapa, tetap saja itu sebuah tindak korupsi. Atau tindakan menyontek ketika ujian yang kerapkali dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswi masa kini. Mengapa hal ini terjadi? Sekali lagi karena lingkungan yang kondusiflah yang memungkinkan mereka melakukannya.
          Hukum merupakan satu-satunya alat Negara untuk menindak para koruptor. Negara mengatur tindak pidana korupsi dalam sebuah instrumen perundang-undangan. TAP MPR No. XIJMPRI1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No.28 thn 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No.31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU anti korupsi), dll. Namun menjadi tidak efektif, ketika implementasi peraturan perundang-undangan tersebut tidak berjalan semestinya. Ini terjadi karena dalam pengaplikasiannya hukum positif cenderung tidak tegas dan kurang konsisten.
          Ketidakberdayaan hukum memberantas KKN di negara ini sepertinya sudah melegenda, khusunya saat kasus korupsi kelas kakap yang notabene pelakunya adalah orang-orang kelas atas serta oknum-oknum tak bertanggung jawab dan berakhir menjadi trendy topic menggantung tanpa penyelesaian. Sehingga pemebrantasan KKN lebih ditujukan untuk menangkap korupter kelas teri. Ini artinya upaya pemberantasan KKN tak mampu menyentuh kasus kelas kakap sehingga hukum terkesan diskriminatif. Pada situasi seperti inilah dimana pemerintah kehilangan kendali moral terhadap masyarakatnya, para koruptor kelas kakap akan semakin mudah mempengaruhi lembaga peradilan.
          Dalam dunia politik apabila korupsi, kolusi dan nepotisme ini berlangsung terus menerus maka akan mempersulit demokrasi dan tata kepemerintahan yang baik sehingga kemampuan institusi pemerintah akan terkikis karena pengabaian prosedur seperti pejabat diangkat atau dinaikkan jabatannya bukan karena prestasi. Dalam dunia perekonomian, korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat ketidakefisienan yang tinggi bahkan menciptakan kondisi stagnan dalam perkembangannya. Inilah salah satu alasan mengapa diatas saya menuliskan bahwa korupsi merupakan permasalahan yang paling esensial di bumi pertiwi, salah satu alasan saya sebab korupsi menjadi faktor utama yang menghambat program-program kepemerintahan, termasuk gagalnya pemerintah mencapai salah satu tujuannya yaitu peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan
          Saat ini kita semua hampir sepakat korupsi, kolusi dan nepotisme telah mengakar secara dalam pada interaksi ekonomi, politik, hukum bahkan hampir diseluruh sendi kehidupan dalam bernegara. Secara empiris, penyakit sosial yang acapkali penyelesaiannya menggantung atau selesai secara kontroversial ini kronis karena melembaga dalam prilaku dan mental penyelenggara kekuasaan negara, baik eksekutif,yudikatif maupun legislatif. Namun akankah kita membiarkan orang lain selamanya berargumen bahwa korupsi sudah menjadi budaya bangsa?.
          Jika kita melihat sejarah, memang korupsi, kolusi dan nepotisme sudah terjadi sejak kemerdekaan belum berada dalam genggaman masyarakat Indonesia. Ketika Indonesia masih berupa kerajaan-kerajaan, nepotisme sudah berjalan karena tahta diwariskan secara turun-temurun. Pada masa itu korupsi dan kolusi merebak seiring adanya upeti yang harus dibayarkan rakyat kepada raja.
          Pada masa penjajahan Belanda saat tanam paksa diterapkan, peraturan tentang tanam paksa kesemuannya dilanggar oleh pihak Belanda dan aparatnya yang termasuk masyarakat pribumi. Salah satunya, aturan bahwa tanah yang ditanam wajib yaitu 1/5 tanah penduduk tidak dipungut pajak. Namun dalam kesehariannya penduduk tetap wajib membayar upeti yang nantinya dinikmati oleh mereka.
Setelah kita memproklamasikan kemerdekaan, bangsa kita masih juga belum merdeka dari korupsi. Bahkan pada masa soekarno, korupsi masih menjadi penyakit bangsa yang sulit diobati meski telah beberapa kali dibentuk badan pemberantas korupsi.
          Bergantinya masa orde lama menjadi orde baru tidak juga mampu meredam korupsi, malah semakin merajalela karena tertutupnya sistem kepemerintahan saat itu.
          Kini, era reformasi yang diharapkan mampu memberantas korupsi, ternyata masih belum mampu mewujudannya. Dengan demikian wajar memang korupsi dikatakan sebagai budaya. Sebab kita memahami budaya sebagai cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, jika korupsi diberi label budaya maka para koruptorlah yang berjasa karena telah melestarikan budaya. Dan kita semua tahu tindak korupsi tidak benar apapun alasnnya. Maka, hilangkanlah embel-embel budaya pada korupsi karena sebenarnya korupsi adalah perilaku menyimpang yang menjangkiti seseorang.
          Dan poin terpenting adalah mari kita renungi bersama bahwa kita sebagai generasi muda penerus bangsa semestinya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme bermula dari diri kita sendiri. Agar korupsi di Indonesia tidak terus merambah ke bagian diseluruh tanah tumpah darah yang kita cintai ini maka marilah kita terapkan atau bangun kembali pendidikan moral dalam diri kita khususnya KEJUJURAN.